BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Update Format Impor XML untuk SPT PPh Badan Coretax

Medina Kyara Putrifidi08 April 2026
Ukuran teks
0/0

Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dilakukan melalui Coretax. Berbeda dengan sebelumnya, Coretax menerapkan mekanisme impor data menggunakan format Extensible Markup Language (XML). Impor data dengan file XML digunakan untuk pengisian beberapa lampiran tertentu SPT PPh Badan.

File XML dapat dibuat menggunakan template XML atau file Excel yang kemudian dikonversi menjadi file XML. Per 7 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan versi terbaru template XML, file Excel, serta aplikasi converter XML untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Dokumen tersebut disediakan dan dapat diunduh pada tautan resmi https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml dalam file dengan ekstensi .zip.

Konversi XML

Setelah mengunduh file, lakukan proses ekstrak file dengan cara klik kanan pada folder KonverterXML_SPTBadan. Untuk wajib pajak yang akan menggunakan file Excel, setelah mengekstrak file, buka folder Template Excel SPT Tahunan PPh Badan, kemudian file Excel converter XML akan muncul. Terdapat 8 template yang tersedia pada folder, yaitu:

  1. L3B PPh Dipotong/Dipungut Pihak Lain
  2. L9 Daftar Penyusutan dan Amortisasi
  3. L10A Daftar Transaksi Hubungan Istimewa
  4. L11A Daftar Biaya Promosi
  5. L11A Daftar Biaya Entertainment
  6. L11A Daftar Piutang Tak Tertagih
  7. L11A Daftar Debitur Kredit Kurang Lancar
  8. Pencatatan

Setelah itu wajib pajak dapat memilih file Excel converter XML yang ingin digunakan, kemudian lakukan proses edit pada file Excel tersebut. Untuk petunjuk pengisian dapat dilihat pada sheet "Petunjuk Pengisian" pada setiap template Excel.

Langkah selanjutnya adalah melakukan proses konversi file excel menjadi format XML. Berikut adalah langkah yang dapat diikuti oleh wajib pajak:

  1. Setelah file Excel tersimpan, buka aplikasi KonverterXML_SPTBadan.exe.

  2. Selanjutnya, klik drop down list Pilih Jenis Konversi XML yang disediakan di aplikasi, kemudian klik tombol Pilih File Excel & Konversi.

  3. Pilih file template Excel yang sebelumnya sudah diedit oleh wajib pajak, pastikan file yang dipilih sesuai dengan jenis konversi.

  4. Apabila konversi berhasil, akan muncul notifikasi Sukses yang disertai dengan pilihan membuka folder tempat penyimpanan hasil konversi.

  5. Jika konversi gagal, notifikasi error akan muncul. Wajib pajak dapat melakukan tindak lanjut sesuai dengan notifikasi error yang muncul.

  6. Setelah itu wajib pajak sudah bisa melakukan impor data pada aplikasi Coretax, dengan cara klik tombol Impor Data pada table sesuai dengan jenis konversi dan klik Pilih File.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak ketika melakukan proses konversi file Excel ke format XML untuk pengisian SPT PPh Badan di Coretax, yaitu. Pertama, ketika melakukan ekstraksi file RAR/ZIP, jangan memisahkan file pendukung dari foldernya. Kedua, gunakan template yang benar dan pastikan struktur kolom tidak berubah. Ketiga, pastikan file excel sudah tertutup sebelum menekan tombol konversi. Penting untuk diketahui oleh wajib pajak, meskipun aplikasi mampu mengonversi sampai ratusan ribu baris, tetapi kapasitas penerimaan Coretax ketika import bisa jadi terbatas. Agar proses berjalan dengan lancar, lakukan konversi dan upload secara bertahap.

Dalam panduannya, DJP menyarankan untuk mulai mengonversi maksimal 50.000 baris data terlebih dahulu, kemudian lakukan proses upload di SPT Coretax. Apabila impor berhasil, wajib pajak dapat coba meningkatkannya menjadi 60.000 baris data, dan seterusnya menyesuaikan dengan kemampuan sistem DJP. Ukuran maksimal untuk file XML adalah 100 MB.

Topikspt-tahunanspt-tahunan-pph-badanxml
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org