BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Usulkan Pagu Anggaran 2027 Rp5,4 Triliun, Fokus Pengawasan dan Perluasan Basis Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah16 June 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif belanja tahun anggaran 2027 sebesar Rp5,4 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026). Anggaran tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp390 miliar, belanja barang Rp4,59 triliun, dan belanja modal Rp420 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, usulan pagu ini sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun sebelumnya. “Pagu indikatif DJP senilai Rp5,4 triliun ini lebih rendah sekitar Rp23 miliar dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2026 setelah efisiensi yang mencapai Rp5,42 triliun,” jelas Bimo.

Usulan anggaran tahun 2027 DJP terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni fungsi pendukung dan fungsi utama. Alokasi untuk fungsi pendukung ditetapkan sebesar Rp583,81 miliar guna menunjang operasional organisasi, seperti pengelolaan SDM, keuangan, barang milik negara, serta pengawasan internal.

Sementara itu, porsi terbesar yakni 89% atau Rp4,81 triliun, dialokasikan untuk membiayai fungsi utama. Berikut adalah rincian pemanfaatan anggaran fungsi utama DJP:

  • Pengawasan dan Penegakan Hukum (Rp1,97 triliun): Menjadi instrumen utama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan penerimaan negara.
  • Perluasan Basis Pajak (Rp919,02 miliar): Diarahkan untuk ekstensifikasi perpajakan dan peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar maupun aktif.
  • Pengembangan Data dan IT (Rp678,98 miliar): Memperkuat infrastruktur teknologi untuk mendukung transformasi administrasi, optimalisasi pengawasan berbasis data, dan peningkatan layanan.
  • Pelayanan Publik (Rp665,4 miliar): Mendukung kegiatan pelayanan dan penguatan kepercayaan wajib pajak.
  • Perumusan Kebijakan (Rp578,59 miliar): Dialokasikan untuk perumusan dan pengembangan regulasi perpajakan.

Menutup paparannya, Bimo meminta dukungan Komisi XI DPR untuk menyetujui usulan pagu indikatif tersebut sebagai landasan eksekusi program kerja DJP pada tahun mendatang.

TopikBerita Pajakdjp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org