BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Wajibkan Grup PMN Menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah14 May 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Salah satu ketentuan utama dalam PER 6/2026 adalah kewajiban wajib pajak GloBE untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan GloBE. Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE dilakukan secara elektronik melalui Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP, serta wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. SPT Tahunan PPh GloBE wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE.
Mengacu pada Pasal 7 ayat (2) PER 6/2026, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri atas Induk dan lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. Induk terdiri dari SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri dari tiga bagian. Pertama, lampiran L-I (Pajak Tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR) dan DMTT di Indonesia). Kedua, lampiran L-II (Pajak Tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan untuk Wajib Pajak GloBE). Ketiga, lampiran L-III yang terdiri dari 6 bagian meliputi laba atau rugi GloBE; Pajak Tercakup yang Disesuaikan; Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional; Perhitungan Substance-Based Income Exclusion; Additional Current Top-up Tax; dan Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.
Selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, wajib pajak GloBE juga diwajibkan untuk melaporkan informasi terkait penerapan GloBE berupa GloBE Information Return (GIR). Kewajiban tersebut berlaku bagi wajib pajak GloBE yang berstatus sebagai Entitas Induk Utama dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN).
Secara substansi, GIR memuat informasi yang bersifat komprehensif terkait struktur dan penghitungan pajak grup usaha multinasional. Informasi tersebut mencakup struktur Grup PMN beserta kepentingan pengendali antar entitas, penghitungan Effective Tax Rate (ETR) pada masing-masing yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan mekanisme IIR dan UTPR.
Dokumen GIR wajib disampaikan dalam bentuk salinan digital dengan format Extensible Markup Language (XML). Adapun batas waktu penyampaiannya ditetapkan paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Dalam hal tahun pengenaan GloBE merupakan tahun pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan, dilakukan paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE.

TopikPajakBerita Pajakdjpcoretaxglobal-minimum-tax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org