BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Peserta PPS Wajib Lampirkan Dokumen Ini dalam Pemberitahuan Pengungkapan Harta

Dewa Suartama23 December 2021
Ukuran teks
0/0
dokumen lampiran surat pengungkapan harta

Senin (27/12/2021), pemerintah telah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pada PPS, Wajib Pajak melakukan pengungkapan harta dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan beberapa dokumen.

Pertama, Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. NTPN berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh Final. Kedua, daftar rincian harta bersih. Daftar rincian harta yang dimaksud adalah harta yang belum atau kurang diungkap pada Surat Pernyataan dan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2020.

Ketiga, dokumen yang wajib dilampirkan adalah daftar utang. Selanjutnya, bagi peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta pada sektor tertentu, wajib melampirkan pernyataan.

Dokumen lampiran pengungkapan harta lain yang perlu disiapkan oleh peserta PPS adalah pernyataan pencabutan permohonan. Hal tersebut berlaku untuk peserta Kebijakan II PPS. Peserta PPS Kebijakan II diwajibkan untuk mencabut permohonan:

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
  3. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
  4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
  5. Keberatan
  6. Pembetulan
  7. Banding
  8. Gugatan
  9. Peninjauan Kembali

Apabila permohonan yang dimaksud terkait upaya hukum, peserta wajib melampiri SPPH dengan salinan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.

Penyampaian SPPH dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Atas SPPH yang disampaikan, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaspphpmk_196
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org