BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Redaksi Ortax14 January 2017
Ukuran teks
0/0
pokok perubahan esptUpdate: DJP telah merilis aplikasi e-SPT versi 2.5. Baca selengkapnya disini: e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.5
Sebagaimana dilansir dari www.pajak.go.id , e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 memiliki versi terbaru yaitu: 2.4.0.0 per tanggal rilis Senin, 21 Nopember 2016. E-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 merupakan update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:
  • Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit
  • Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong
  • Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail.
Selain poin di atas beberapa hal yang cukup signifikan juga diakomodir oleh  e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yaitu sebagai berikut:Penambahan Kode KPP Penambahan Kode KPP Penambahan kode KPP di e-SPT secara default sebagaimana disebut di atas karena adanya beberapa KPP baru dan/atau Pemekaran KPP. Penambahan Kode KPP secara default tersebut dilakukan untuk mengatasi permasalahan pada versi sebelumnya, dimana user tidak memasukkan kode KPP secara manual sehingga terdapat pesan NPWP tidak valid jika dilakukan penginputan pada data NPWP Pegawai atau Penerima Penghasilan yang terdaftar di KPP tersebut. PTKP PTKP_Inside Penambahan PTKP tahun 2016 secara default untuk mengatasi permasalah versi sebelumnya, dimana untuk PTKP tidak dapat diberlakukan selama satu tahun, seperti pada PTKP sebesar 36.000.000 dengan Tanggungan sebesar 3.000.000 yang tidak dapat diatur berlaku mulai 2015 dan berlaku sampai 2015. Upah Harian Upah Harian Tampilan untuk pengaturan upah harian berbeda dengan versi sebelumnya, dimana dalam versi 2.4.0.0 terdapat record batasan upah harian dengan lapis tertentu dan tahun berlaku. Namun demikian, header kotak dialog masih salah yaitu bertuliskan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan range bukan berdasarkan tanggal tetapi tahun. Bukti Potong Final Bukti Potong Final Terdapat penambahan metode input (Bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan penghasilan bruto yang telah dibayarkan sebelumnya) untuk penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang dibayar sekaligus dan Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Pembayaran Sejenis Yang Dibayarkan Sekaligus. Metode input tersebut untuk menentukan sifat pemotongan final atau tidak final, dan menentukan posisi tarif pajak yang digunakan. Hal ini untuk menentukan kesesuaian hasil penghitungan, yang oleh versi sebelumnya belum diakomodir. Untuk melakukan update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke versi 2.4.0.0 dari versi sebelumnya, klik Ortax Channel : Cara Update e-SPT Masa PPh Pasal 21 Versi 2.4
Topikppnfaktur-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org