BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Permintaan Sertifikat Elektronik

Redaksi Ortax15 June 2017
Ukuran teks
0/0
Perhitungan PPNKutipan Forum  :  Libur Lebaran, PPN Bayar Dan Lapor Kapan ?
Kategori Forum : KUP

Link :  https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=69608
Pencetus  : susi92
 
 
Pertanyaan :
Dear Rekan Ortax,
Libur lebaran PNS dari tgl 23 , bayar dan lapor PPN dapet kompensasi ga ya ?
Salam
Tanggapan Member Ortax :
Abrahamchandra
kayaknya gak dapet.. KPP ud mulai rame kok lapor PPn,, kayaknya paling akhir tgl 22 Juni 2017
memey
Klu berdasarkan kalender pajak, batas akhir setoran dan pelaporan SPT Masa PPN Mei 2017 tanggal 03 Juli 2017.
Salam
Indragwibisono
Tgl 30 bukan libur nasional artinya gaada perpanjangan kompensasi waktu lapor. Saya dapat email dari KPP bahwa saya tidak bisa melapor awal juli dikarenakan ada cuti bersama
Tirtaprasetyadilaga
utk masa pajak Mei 2017 batas akhirnya 3 Juli 2017, rekan.
Yunus Santa
Rekan-rekan mau tanya kpp libur sampai tanggal berapa ya?
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan Pasal 10 ayat (7) PMK 243/PMK.03/2014 disebutkan bahwa :
“Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”
Kemudian pada Pasal 12 PMK 243/PMK.03/2014 disebutkan juga bahwa :
“Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.”
Mengacu pada ketentuan diatas maka jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 2017 adalah tanggal 03 Juli 2017. Hal ini dikarenakan pada tanggal :
tanggal 1
Selain itu hal ini juga disampaikan pada Kalender Pajak Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bahwa tanggal 03 Juli 2017 merupakan batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN Mei 2017.
 
tanggal 2
Sumber: http://www.pajak.go.id/content/kalender-pajak-tahun-2017
Topikadministrasi_pajaksertifikat_elektronik
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org