BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Redaksi Ortax18 January 2020
Ukuran teks
0/0
1Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 25/PJ/2019 terkait petunjuk pelaksanaan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan. Dalam aturan ini, Angsuran PPh Pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Beberapa poin penting pembaharuan dalam aturan ini antara lain:
1.Perubahan tata cara penghitungan bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala
2.Dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak bank yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan
3,Wajib Pajak baru yang semula dihitung berdasarkan penghasilan neto sebulan disetahunkan ditetapkan menjadi nihil pada tahun berjalan

Selain itu, secara rinci Wajib Pajak tertentu perlu memperhatikan beberapa perubahan terkait dengan aturan ini, antara lain:
  1. Beberapa kondisi Wajib Pajak yang mempengaruhi besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, khususnya terkait komponen penghasilan neto dan dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25, dalam hal Wajib Pajak:
    1. Mempunyai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan
    2. Masuk bursa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif
    3. Mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, dan/atau
    4. Mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%
  2. Penegasan terkait penghasilan neto fiskal yang menjadi dasar Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
  3. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
  4. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
  5. Penjelasan lainnya terkait:
    1. Tata cara pemindahbukuan akibat lebih bayar Angsuran PPh Pasal 25
    2. Saat pemberlakuan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25, dan
    3. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas kesalahan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Masa Pajak Maret 2019 (masa transisi).
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org