BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Dorong PAD Pariwisata Bahari, BPKAD Karangasem Perluas Pengawasan Usaha Diving

Daffa Yasril Nurmansyah11 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata bahari yakni usaha jasa penyelaman (diving) yang berkembang pesat di wilayah pesisir timur Bali, Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu, Karangasem.
Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 153 usaha diving yang beroperasi di wilayah Karangasem. Namun, baru 53 wajib pajak yang telah menjalani proses pengawasan dan uji petik oleh tim BPKAD.
"Dari 53 wajib pajak yang sudah dilakukan pengawasan, transaksi usahanya mulai tercatat dalam sistem. Kami ingin memastikan setiap aktivitas usaha yang berlangsung di Karangasem memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah," ujarnya.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, BPKAD menempatkan petugas di sejumlah titik aktivitas wisata selam guna memantau transaksi secara langsung. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh transaksi wisatawan tercatat sesuai dengan ketentuan pajak daerah yang berlaku.
Selain mengawasi pelaku usaha yang berdomisili di Karangasem, BPKAD juga mulai memetakan potensi penerimaan dari perusahaan diving yang berkantor di luar daerah, seperti Sanur dan Kuta, tetapi menjual paket wisata dan menyelenggarakan aktivitas penyelaman di perairan Karangasem.
Menurut Siki Ngurah, terdapat sekitar 30 perusahaan luar daerah yang selama ini memasarkan paket wisata diving di kawasan Karangasem. Pemerintah daerah berencana mendata dan mendekati perusahaan-perusahaan tersebut agar turut terdaftar sebagai wajib pajak yang berkontribusi terhadap PAD Karangasem.
"Kami akan melakukan pendekatan dan pendataan. Karena aktivitas usahanya berlangsung di Karangasem, tentu ada potensi pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan," jelas Siki Ngurah.
BPKAD menilai sektor wisata bahari memiliki potensi penerimaan yang signifikan. Berdasarkan data lapangan, jumlah wisatawan yang melakukan aktivitas diving di kawasan Abang dan Kubu dapat mencapai sekitar 400 orang perhari, terutama pada masa puncak kunjungan wisata.
Dengan tingginya aktivitas usaha diving yang beroperasi di wilayah Karangasem, Pemerintah Kabupaten Karangasem melihat peluang untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi penerimaan dari sektor jasa pariwisata. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
"Peluang inilah yang sedang kami maksimalkan. Harapannya, perkembangan sektor pariwisata di Karangasem tidak hanya meningkatkan kunjungan wisatawan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah," tutup Siki Ngurah.

TopikBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org