BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dorong Pelaku Rokok Ilegal Bayar Cukai, Purbaya Siapkan Layer Baru CHT

Daffa Yasril Nurmansyah19 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan lapisan tarif baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mendorong pelaku usaha rokok ilegal masuk ke sistem resmi. Kebijakan ini ditargetkan akan berlaku tahun 2026 berjalan setelah dilakukan pembahasan bersama DPR RI.
Lewat paparannya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Purbaya menjelaskan bahwa penambahan layer tarif CHT merupakan pendekatan untuk menarik peredaran rokok ilegal ke dalam ekosistem legal. “Untuk cukai rokok, kami akan mengupayakan penerapannya tahun ini setelah melakukan pembahasan dengan DPR. Saat ini, kami masih menunggu waktu untuk bertemu dengan parlemen. Setelah 17 Agustus, kami akan membahasnya dengan DPR untuk memastikan kebijakan cukai rokok,” jelas Purbaya (Jumat, 14/08/2026).
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan penambahan lapisan cukai rokok ke depan tidak hanya sebatas imbauan. Pelaku usaha diberi kesempatan masuk ke sistem resmi dan memenuhi kewajiban cukai. Namun, bagi yang tetap beroperasi ilegal, penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.
Untuk diketahui, dalam kerangka RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,6 triliun, sementara penerimaan pajak dipatok Rp2.591,4 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.908 triliun, naik 10,5% dari proyeksi 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (PMK 97/2024), saat ini tarif CHT terdiri dari dua kelompok, yakni tarif cukai rokok sigaret dan tarif sigaret kelembak, tembakau iris, rokok dan cerutu.
Kelompok cukai rokok sigaret terdiri dari 6 jenis, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Sementara untuk olahan tembakau lain, dibagi menjadi 4 lapisan yaitu Sigaret kelembak/kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), rokok daun (KLB), dan cerutu (CRT).

TopikBerita Pajakcukaibea_cukaitarif-cukaicukai-rokokadministrasi_perpajakanpajak_rokok
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org