BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri, Pemprov DKI Jakarta Tawarkan Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha

Daffa Yasril Nurmansyah10 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif pajak kepada hotel, restoran, dan kafe yang memenangkan kompetisi pilah sampah. Insentif tersebut disiapkan sebagai upaya mendorong partisipasi pelaku usaha dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kompetisi pilah sampah digelar untuk memacu kesadaran serta keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya. Pihak yang menunjukkan kinerja terbaik nantinya akan memperoleh insentif pajak dari pemerintah daerah. "Yang terbaik, juara hadiahnya insentif pajak," jelas Pramono.
Menurut Pramono, pendekatan berbasis kompetisi dinilai lebih efektif untuk mendorong partisipasi yang lebih luas. Melalui skema ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pengelolaan sampah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi gerakan bersama yang memberikan manfaat nyata.
Gerakan ini diharapkan mampu menekan volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan. "Kami akan lombakan untuk itu supaya ini menjadi gerakan yang masif, yang memberikan dampak manfaat bagi masyarakat," kata Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa program ini bukanlah kegiatan jangka pendek yang hanya berlangsung selama masa kampanye atau karena instruksi tertentu. Pemprov DKI Jakarta ingin menjadikan kebiasaan memilah sampah sebagai bagian dari budaya masyarakat dan pelaku usaha.
"Saya ingin benar-benar gerakan pilah sampah ini bukan menjadi gerakan yang hanya musiman karena adanya instruksi gubernur, tetapi sudah menjadi gerakan kebersamaan yang ada di masyarakat seluruh lapisan, mulai dari hotel, restoran, kafe sampai dengan masyarakat terbawah," tegas Pramono.
Melalui pemberian insentif pajak ini, Pemprov DKI Jakarta berharap sektor perhotelan, restoran, dan kafe dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pengurangan sampah sekaligus menciptakan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan di DKI Jakarta.

TopikBerita Pajakinsentif_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org