BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dorong Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Bertahap

Daffa Yasril Nurmansyah23 October 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025). Dalam aturan ini ditegaskan bahwa untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan emisi nol bersih (net zero emission) pada tahun 2060, pemerintah menetapkan arah kebijakan energi nasional. Salah satu poin yang disoroti adalah arah kebijakan utama energi nasional harus didukung dengan pelaksanaan pajak karbon dan insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi GRK sektor energi.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) PP 40/2025, pemerintah pusat dapat mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan yang dilakukan secara bertahap. Penerapan secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Selanjutnya, Pasal 83 ayat (2) PP 40/2025 juga menegaskan bahwa pengenaan pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU HPP serta aturan pelaksananya yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Penjelasan Pasal 83 ayat (2) PP 40/2025 juga menekankan bahwa pengenaan pajak karbon secara spesifik akan menyasar pada objek sektor transportasi, industri termasuk pembangkitan tenaga listrik, dan komersial.
Selain itu, PP 40/2025 juga mengatur pemberian insentif fiskal kepada penyedia energi dan pengguna energi dalam kegiatan penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengembangan energi baru, energi terbarukan, dan energi tak terbarukan. Insentif fiskal yang dimaksud antara lain seperti pemberian keringanan pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), kepabeanan, retribusi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan/atau keringanan iuran dan pungutan lain.
Tidak hanya pajak karbon, pemerintah juga mendorong penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Berdasarkan Pasal 1 angka 34 PP 40/2025, NEK didefinisikan sebagai nilai terhadap setiap unit emisi GRK yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Pemerintah pusat dan daerah serta badan usaha dapat memperoleh insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan Emisi GRK Sektor Energi melalui mekanisme NEK.
Lebih lanjut, mekanisme penerapan NEK dapat diterapkan pada kegiatan penyediaan energi dan pemanfaatan energi. NEK menjadi kerangka bagi pemerintah untuk memberikan insentif, yakni bertujuan untuk mendorong:

  • diversifikasi sumber energi;
  • pengembangan dan penerapan teknologi rendah karbon; serta
  • efisiensi dan konservasi energi.

Sebagai informasi, PP 40/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 September 2025. Berlakunya PP 40/2025 akan sekaligus mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Perpres 79/2014).

TopikBerita Pajakpajak_karbonnilai_ekonomi_karbon
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org