BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Dorong Peningkatan Kesadaran Pajak, FIA UI Edukasi Generasi Muda Melek Pajak

Redaksi Ortax06 December 2019
Ukuran teks
0/0
1Update: Tata cara terbaru memperoleh sertifikat elektronik dapat dilihat pada artikel berikut ini Tata Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik
Bagi Wajib Pajak yang telah menggunakan aplikasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak seperti halnya aplikasi e-Faktur dan e-Bukpot tentu sudah tidak asing dengan Sertifikat Elektronik. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2015,  Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Untuk dapat mengoperasikan aplikasi seperti e-Faktur termasuk melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) pada aplikasi e-Nofa, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki dan mengaktifkan Sertifikat Elektronik. Lantas bagaimana cara memperoleh Sertifikat Elektronik tersebut?
Tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk memperoleh Sertifikat Elektronik Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan DJP, yaitu:
  1. Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP (tidak dapat dikuasakan ke pihak lain)
  2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy e-KTP dan KK
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP (Khusus WNA)
  4. Menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam CD atau media lain dengan format nama file foto: NPWP PKP-Nama Pengurus-Nomor Kartu Identitas Pengurus
  5. Mempersiapkan e-mail dan passphrase sebagai kata sandi Sertifikat Elektronik serta password untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak
Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Namun sebelum masa berlaku tersebut berakhir, PKP diperkenankan meminta Sertifikat Elektronik baru.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org