BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Dorong Transaksi Nontunai, Pemkab Maluku Barat Daya Segera Luncurkan Gerakan ASN Go Digital

Daffa Yasril Nurmansyah16 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya akan meluncurkan program ASN Go Digital untuk mendukung digitalisasi pembayaran kepada pemerintah daerah. Melalui program tersebut, aparatur sipil negara (ASN) ke depan dapat melakukan pembayaran berbagai kewajiban secara nontunai menggunakan layanan QRIS Bank Maluku Malut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Eduard J. S. Davidz, menjelaskan bahwa digitalisasi pembayaran daerah diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam bertransaksi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan. "Implementasi sistem pembayaran digital diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan secara lebih efektif," jelas Eduard.
Eduard juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
"ASN diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, tetapi juga menjadi teladan untuk masyarakat, yakni membayar pajak tepat waktu. Dengan dukungan pelaksanaan ASN Go Digital, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya berupaya mendorong optimalisasi PAD demi percepatan pembangunan di wilayah Maluku Barat Daya," tutup Eduard.
Selain digitalisasi, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya juga terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

TopikPajakBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org