BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DPR Desak Pemerintah Ubah Pendekatan Strategi Penerimaan Pajak dalam RAPBN 2027

Daffa Yasril Nurmansyah21 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR TV Parlemen.

Lewat Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar Selasa (18/08/2026), DPR mendesak pemerintah untuk mengubah pendekatan strategi penerimaan pajak sebagaimana telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Sejumlah fraksi DPR menilai bahwa saat ini pemerintah dapat menggali potensi penerimaan pajak dari kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi, korporasi besar, serta penanganan praktik penghindaran pajak. Pendekatan tersebut dianggap jauh lebih berkelanjutan dibandingkan dengan menambah tekanan pada wajib pajak patuh, UMKM, dan pekerja berpenghasilan tetap yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Farah Putri Nahlia mengingatkan pemerintah agar peningkatan penerimaan tidak diarahkan kepada masyarakat berpenghasilan tetap dan UMKM yang selama ini telah menjalankan kewajiban pajaknya. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan penerimaan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan ekonomi wajib pajak.
"Fraksi PAN mengingatkan agar peningkatan penerimaan tidak dilakukan dengan menambah beban kepada masyarakat. Pemerintah perlu lebih serius memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan dari kelompok berpenghasilan tinggi serta badan usaha besar. Selain itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi efektivitas fasilitas perpajakan agar manfaat yang diberikan sebanding dengan kontribusinya terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, dan pembentukan nilai tambah dalam perekonomian," jelas Farah.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Budi Sulistiono. Menurut Budi, pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM seharusnya mencerminkan peningkatan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, kenaikan penerimaan tidak semestinya diperoleh melalui perluasan basis pajak yang berpotensi menekan masyarakat.
"Pemerintah harus mempertajam redistribusi beban pajak yang di berkeadilan. Penerimaan PPN harus tumbuh dari peningkatan transaksi ekonomi dan bukan dari perluasan basis pajak yang membebani rakyat," tegas Budi.
Selain basis penerimaan, DPR juga turut menyoroti besarnya belanja perpajakan yang diproyeksikan mencapai Rp632 triliun. Fraksi PDI Perjuangan dan PAN meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas fasilitas perpajakan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan transfer teknologi.
Menurut DPR, evaluasi tersebut penting untuk memastikan pemberian insentif pajak menghasilkan manfaat ekonomi yang sepadan dengan potensi penerimaan yang tidak dipungut. Dengan demikian, strategi penerimaan tidak hanya terbatas pada pemungutan pajak, tetapi juga melalui peninjauan kembali kebijakan yang mengurangi potensi penerimaan negara.
Untuk diketahui, pembahasan RAPBN 2027 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan setelah pemerintah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan pada Kamis (27/8/2026).

TopikPajakBerita Pajakinsentif_pajakumkmapbnwajib_pajakpenghindaran-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org