BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DPRD Lombok Timur Dorong Bapenda Perkuat Pemungutan Pajak Air Tanah

Daffa Yasril Nurmansyah04 May 2026
Ukuran teks
0/0

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur mendorong pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Tanah (PAT), termasuk atas penggunaan sumur bor oleh dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggota DPRD Lombok Timur, Murnan menegaskan bahwa pemanfaatan air bawah tanah untuk kegiatan operasional, termasuk dapur MBG, merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Menurutnya, optimalisasi pemungutan pajak ini penting mengingat PAT merupakan salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Meskipun digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dapur MBG, pemanfaatan air bawah tanah tetap merupakan objek pajak. Karena itu, optimalisasi pemungutan PAT menjadi penting karena merupakan salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Murnan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban PAT tidak hanya berlaku bagi program MBG, tetapi juga bagi pelaku usaha lain seperti hotel, restoran, dan sektor usaha komersial lainnya yang memanfaatkan sumber air tanah.
Menanggapi hal tersebut, Bapenda Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk tetap melakukan pemungutan PAT atas seluruh subjek yang memenuhi kriteria, termasuk dapur MBG. Apabila terdapat wajib pajak yang belum teridentifikasi, Bapenda akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan perpajakan daerah.
“Sepanjang terdapat pemanfaatan air bawah tanah atau sumur bor, kewajiban PAT dikenakan kepada pelaku usaha. Terkait dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menggunakan air tanah, Bapenda akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Apabila masih terdapat subjek pajak yang belum teridentifikasi atau belum dikenakan pemungutan, maka akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan,” tutup penjelasannya.
Perlu dicatat, sistem pemungutan PAT adalah official assessment, atau berdasarkan penetapan dari pemerintah kabupaten/kota. Bagi wajib pajak yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah berkewajiban untuk melaporkan objek tersebut kepada pemerintah. Dari hasil pendataan dan pengecekan yang dilakukan, pemerintah akan melakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PAT sebagai sarana penagihan pajak.

TopikBerita Pajakpajak-daerahuu_hkpd
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org