BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dugaan Tipijak, Kanwil DJP DIY Sita Aset Direktur Pengembang Properti

Daffa Yasril Nurmansyah16 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) telah melakukan penyitaan aset milik tersangka PP, selaku Direktur PT PIP, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan tahap II. Tindakan ini sejalan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bantul setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 12 Maret 2026.
Berdasarkan siaran pers DJP, tindakan penyitaan aset dalam perkara ini dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun aset yang disita berupa sejumlah tanah dan bangunan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan pada 11 Februari 2026. Aset-aset tersebut berhasil diidentifikasi melalui rangkaian kegiatan penelusuran aset yang dilaksanakan sejak tersangka ditetapkan pada 5 Mei 2025.
Dalam pelaksanaannya, seluruh penyitaan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja serta dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun rincian aset yang disita meliputi:

  • 7 bidang tanah seluas 2.537 m² di Tanjung Baru, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), termasuk 5 unit ruko;
  • 2 bidang tanah dengan total luas 22.763 m² di Baturaja Permai, Baturaja Timur, OKU;
  • 1 bidang tanah seluas 19.990 m² di Banuayu, Baturaja Timur, OKU.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo menyampaikan bahwa penyitaan aset menjadi instrumen penting dalam menjamin pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan.
Tersangka PP diduga melakukan pelanggaran melalui PT PIP, perusahaan yang bergerak di sektor pengembang properti, dengan sejumlah modus, antara lain tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak tertentu, serta menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY, Wansepta Nirwanda, menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan diarahkan untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh. “Setiap pelanggaran kewajiban perpajakan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui optimalisasi pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara dari pajak PPN dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp768.762.235. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i UU KUP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

TopikPajakBerita Pajaktindak_pidana_pajakpenyidikan_pajakjurusita
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org