BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dukung Industri Otomotif, Mobil Hybrid Dapat Diskon PPnBM 3%

Dewa Suartama19 December 2024
Ukuran teks
0/0

suzukiarista.com

Untuk mendukung industri otomotif, pemerintah menyiapkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa diskon PPnBM untuk kendaraan hybrid diberikan sebesar 3%. “Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3%,” jelas Airlangga (Senin, 16/12/2024).

Dalam konferensi pers yang sama, hadir juga Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang. Ia meminta para produsen untuk mendaftarkan merek mobil hybrid yang diproduksi. “Saya minta agar segera para produsen mobil-mobil hybrid yang di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” sebutnya.

Pemerintah telah mengatur ketentuan PPnBM untuk kendaraan hybrid melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021.

PPnBM dengan tarif 15% untuk:

  1. kendaraan full hybrid dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc; dan
  2. kendaraan mild hybrid dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc.

Untuk kendaraan full hybrid atau mild hybrid dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, terdapat beberapa tarif yang berlaku yaitu 20%, 25%, dan 30%. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan spesifikasi dari konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2.

Yang dimaksud dengan kendaraan full hybrid adalah kendaraan hybrid electric vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist), dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu. Sementara itu, kendaraan mild hybrid merupakan kendaraan yang memiliki fungsi idling stop, regenerative braking, dan electric motor assist.

Topikppnbmfasilitas-ppnbmberita_pajakppnbm-dtp
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org