BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dukung Literasi, Pemerintah Sepakati PPh Final Royalti Penulis 1,5 Persen

Redaksi Ortax26 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Royalti bagi penulis. Tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%, atau bisa mendapat fasilitas menjadi 6%, diturunkan menjadi 1,5% dan bersifat final. Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, keputusan ini merespons usulan dan aspirasi dari ekosistem perbukuan yang telah disuarakan sejak 2017. "Pemerintah berharap stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan industri penerbitan serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan mempercepat pelaksanaan insentif ini sebagai wujud pemenuhan prioritas program presiden. Kebijakan ini merupakan realisasi langsung dari janji politik Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam dokumen kampanye Visi, Misi, dan Program Prabowo-Gibran 2024. Secara spesifik, frasa "menjadikan pajak royalti buku bersifat final" tertuang pada poin ke-35 penjabaran Asta Cita 7, yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Perumusan tarif serta skema PPh Final ini dilakukan melalui proses penyerapan aspirasi dari pihak penulis, editor, ilustrator, hingga penerbit sepanjang 2025 hingga awal 2026. Pemerintah juga melibatkan lembaga kajian Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience (POLTAX) Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, untuk menyusun skema pajak tersebut.

Dalam risetnya, POLTAX FIA UI menemukan bahwa skema pengenaan PPh atas royalti saat ini memberatkan penulis, tidak terkecuali penulis pemula. Banyak penulis yang menerima royalti di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun harus tetap dipotong PPh Pasal 23 karena skema pemotongan tidak mempertimbangkan PTKP.

Fasilitas pengurangan tarif yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 juga dianggap para penulis belum menyelesaikan permasalahan yang timbul. Skema PPh Orang Pribadi saat ini adalah global taxation, yang artinya penulis harus memperhitungkan PPh yang telah dipotong atas royalti pada saat menghitung PPh Orang Pribadi. Kondisi tersebut menimbulkan tambahan beban administratif, termasuk risiko timbulnya kurang bayar atau lebih bayar pada SPT Tahunan.

Dengan skema PPh Final, pajak atas royalti tidak diperhitungkan kembali dengan pajak lainnya. Skema ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi penulis, termasuk meminimalisasi potensi beban pajak di masa depan. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan merumuskan perubahan regulasi terkait agar penurunan pajak royalti ini dapat segera diimplementasikan pada Semester II 2026.

TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org