BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dukung Pelaporan SPT Tahunan, DJP Hadirkan Coretax Mobile

Medina Kyara Putrifidi06 March 2026
Ukuran teks
0/0

Sumber: Humas DJP

Pada kegiatan kelas pajak untuk wartawan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kamis, 5 Maret 2026, DJP memperkenalkan fitur tambahan dalam sistem Coretax DJP, yaitu Coretax Mobile.

Coretax Mobile atau M-Pajak merupakan aplikasi seluler yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi sertifikat elektronik melalui smartphone. DJP membuat Coretax Mobile dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan fundamental Coretax. Wajib pajak dapat mengunduh Coretax Mobile melalui Google Play Store dan App Store.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Coretax Mobile akan segera dirilis kepada publik. "Rasa-rasanya mungkin dua minggu ke depan ya, Coretax Mobile sudah bisa kita launching, baik melalui platform android maupun platform iOS," ungkapnya pada saat Media Briefing Kamis (5/2/2026).

Selain Coretax Mobile, DJP juga memperkenalkan fitur Coretax Form yang dibuat khusus untuk memudahkan pelaporan wajib pajak OP dengan status SPT nihil. Coretax Form memungkinkan wajib pajak untuk mengunduh dan mengisi SPT PPh OP secara offline. DJP merilis Coretax Form untuk mengakomodasi wajib pajak yang masih menyukai format formulir tradisional maupun wajib pajak yang berada di wilayah dengan koneksi internet yang tidak ideal.

Baca artikel selengkapnya tentang Coretax Form: Panduan Mengunduh Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Nihil

Sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan, DJP mengungkapkan bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) tercatat lebih dari 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 5.872.158 SPT wajib pajak Orang Pribadi (OP), 129.231 SPT wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan rupiah dan 113 SPT wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan USD. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat secara signifikan mendekati batas pelaporan.

Selain itu, DJP mencatat sebanyak 15.268.493 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax dan sebanyak 12.514.829 wajib pajak OP telah menyelesaikan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Bimo menyampaikan apresiasinya kepada media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan perpajakan secara akurat kepada publik. Tidak lupa DJP kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui berbagai kanal yang tersedia sebelum melewati batas waktu pelaporan.

Tim Redaksi Ortax telah menyusun panduan serta isu-isu terkait pelaporan SPT Tahunan pada laman Subjek Pilihan Ortax. Akses informasinya secara gratis lewat tautan berikut ini:

Subjek Pilihan: SPT Tahunan PPh OP

Subjek Pilihan: SPT Tahunan PPh Badan.

TopikBerita Pajakspt-tahunan
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org