BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi Terbaru Terbit! Cek Pokok Perubahannya

Alifatu Mazidah12 January 2023
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke versi yang terbaru. Hal ini di umumkan melalui website resminya pajak.go.id.

Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi terbaru yakni e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 yang merupakan pengganti aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0.

Aplikasi e-SPT terbaru ini memiliki pokok-pokok perubahan, diantaranya perubahan yang dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dalam ketentuan UU PPh, hanya memuat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a.  Maka dari itu UU HPP merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:

  • Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta
  • Lapis ke-2: Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
  • Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
  • Lapis ke-4: Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
  • Lapis ke-5: Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar

DJP menginstruksikan bagi Wajib Pajak yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, maka cukup meng-install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Namun, bagi pengguna baru atau Wajib Pajak yang belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 sebelumya dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch berikut SingleInstallerE-SPT2126_V2.4.zip dan Patch2.5.0.0.zip.

Topikpph_21aplikasi_pajakspte_sptpajakdigitale-spt-pph-21
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org