BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Edi Slamet Irianto Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Politik Hukum Pajak

Alifatu Mazidah10 September 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, SH., M.Si yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, sekaligus penerima gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Uninsula), kini dikukuhkan sebagai Guru Besar Politik Hukum Pajak.

Pengukuhan Edi Slamet Irianto sebagai Guru Besar Hukum Politik Unissula ini dilaksanakan pada rapat senat terbuka Unissula di gedung Auditorium Unissula Jl. Raya Kaligawe KM.4 Semarang pada Jumat, 09 September 2022. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Unissula, Prof. Dr. H. Gunarto, SH., M.Hum.

Upacara pengukuhan Edi Slamet Irianto sebagai Guru Besar Hukum Pajak ini juga diisi dengan pidato Edi Slamet Irianto yang berjudul "Transformasi Politik Hukum Pajak Indonesia Prasyarat Sukses Menuju Indonesia Emas".

Beliau mengkonstruksi definisi hukum pajak sebagai suatu keinginan atau suatu cita-cita luhur negara yang dituangkan menjadi kebijakan dasar perpajakan dari pemerintahan suatu negara dalam menentukan arah pembangunan hukum pajak jenis dan substansi hukum pajak yang akan dibentuk meliputi bagaimana implementasi dan penegakan hukum pajak yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Dalam pidatonya, Edi Slamet Irianto juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas bentuk reformasi perpajakan yang dituangkan melalui:

  • Perbaikan pelayanan menggunakan teknologi dan tanpa dipungut biaya
  • Pegawai pajak yg profesional dan berintegritas
  • Pengawasan dan pemeriksaan yang berbasis data risiko
  • Pembayar pajak diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan hak hukum
  • Semakin banyaknya dukungan lembaga pemerintah yang lainnya seperti penyampaian informasi data dan ekonomi, serta bentuk program bersinergi lainnya.
  • Regulasi perpajakan yang terus disesuaikan dengan kebutuhan hukum pajak yang berkembang sesuai dengan perkembangan sosial politik dan ekonomi nasional maupun global

Namun, menurut Edi, reformasi pajak yang telah dijalankan juga perlu evaluasi secara menyeluruh dengan pisau analisis konstitusi negara dan prinsip pemungutan pajak yang berlaku universal. Edi Slamet Irianto mengutarakan beberapa pemikiran yang perlu dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan pajak pada masa mendatang yaitu:

  1. Perumusan norma hukum pajak harus memosisikan kepentingan negara untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
  2. Perumusan norma hukum pajak harus mencerminkan rasa keadilan, baik vertikal maupun horizontal
  3. Pemberian fasilitas perpajakan harus diprioritaskan untuk membantu masyarakat ekonomi rendah
  4. Perumusan norma hukum pajak untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya dapat memosisikan negara tersebut sebagai pemilik SDA

Dalam pidatonya, Edi berpesan bahwa untuk melakukan terobosan guna merespons masalah hukum pajak yang terus berkembang ini, Edi mengatakan bahwa diperlukan langkah berani pemerintah untuk membangun demokrasi deliberatif yang bisa menjadi fondasi ketahanan penerimaan negara.

Topikevent-pajakguru_besar_pajakedi_slamet_irianto
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org