BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Update E-Faktur 3.1 Sudah Tersedia. Perhatikan Pokok Perubahannya!

Alifatu Mazidah07 January 2022
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

E-Faktur adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara online atau elektronik. Hingga saat ini aplikasi e-Faktur terus mengalami perkembangan, salah satunya dengan dibuatnya update terbaru e-Faktur versi 3.1. Untuk mengupdate aplikasi e-Faktur ini Wajib Pajak dapat mengunduh installer yang terdapat pada web efaktur.pajak.go.id. Sebelum melakukan update kenali terlebih dahulu pokok perubahan fitur terbaru dalam e-Faktur 3.1.

Pokok Perubahan Aplikasi e-Faktur 3.1

Perubahan terbaru atau update dari aplikasi e-Faktur 3.1 diantaranya :

  1. Penginputan Dokumen Invoice PMSE di B1
  2. Pengkreditan PM yang Ditagihkan dengan Ketetapan Pajak
  3. Prepop BC 4.0 (Pasal 21 Ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021)

Perlu diperhatikan bahwa penambahan fitur poin nomor 1 dan 2 dapat digunakan oleh semua Wajib Pajak setelah update e-Faktur versi 3.1. Sedangkan, untuk fitur poin nomor 3 masih dalam tahap piloting, dan hanya beberapa Wajib Pajak yang dapat menggunakan prepop dan divalidasi. Namun, untuk Wajib Pajak yang belum piloting disarankan untuk mengisi bagian field “Nomor Dokumen Pendukung” walaupun belum divalidasi.

Penginputan dokumen invoice PMSE di B1

Bukti pungut PPN PMSE dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan pasal 12 PER 12/PJ/2020.

Pengkreditan PM yang ditagihkan dengan ketetapan pajak

Pada Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan, impor, serta pemanfaatan, yang ditagihkan dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dengan ketetapan pajak. Ketetapan pajak ini meliputi:

  • SKP atas perolehan BKP/JKP
  • SKP atas impor BKP
  • SKP atas pemanfaatan JKP
  • SKP atas pemanfaatan BKP TB

Cara Pengkreditan Pajak Masukan nya PKP melaporkan Dokumen Tertentu (dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak) dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Masa Pajak pelunasan terakhir atau 3 (tiga) Masa Pajak setelah pelunasan terakhir.

Prepop BC 4.0 (Pasal 21 Ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021)

Dokumen BC 4.0 menjadi dasar dalam pembuatan FP 07 supaya bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut. Saat pembuatan FP mengikuti ketentuan yg berlaku. Namun, saat membuat FP harus sudah mempunya BC 4.0 supaya bisa mendapatkan fasilitas.

Terdapat tambahan field baru pada perekaman FP kode 07 atau 08, yaitu field “Nomor Dokumen Pendukung”. Field ini mandatory diisi untuk pembuatan FP 07 atas pemasukan barang ke KABER, diisi dengan nomor SPPB (BC 4.0). Dokumen SPPB dapat di prepop* melalui web efaktur (tatacara mirip seperti prepop PEB dan Cukai). Download dokumen csv dulu, kemudian di impor ke e-faktur desktop. Sebelum di impor harus mengisikan dulu nsfp ke dokumen csv tersebut. Dengan catatan prepop BC 4.0 masih piloting untuk 16 Wajib Pajak yang ditunjuk. Perekaman manual tetap bisa, namun harus mengisikan nomor SPPB dan lawan transaksi dengan benar.

Topikppnfaktur-pajake-fakturnsfp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org