BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ekspor SDA Satu Pintu, Pengusaha Wajib Cantumkan PT DSI di Dokumen Ekspor

Daffa Yasril Nurmansyah29 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah mewajibkan eksportir batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy mencantumkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai co-exporter dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada masa transisi implementasi ekspor satu pintu komoditas strategis.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian pelaku usaha karena berkaitan dengan administrasi ekspor dan potensi implikasi perpajakan dalam transaksi perdagangan internasional, terutama terkait dokumentasi ekspor, penerimaan devisa hasil ekspor (DHE), hingga mekanisme restitusi pajak.
Pada tahap transisi yang dimulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, eksportir masih dapat menggunakan izin eksportir terdaftar. Namun, seluruh transaksi ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI dan nama perusahaan tersebut harus dicantumkan sebagai co-exporter dalam dokumen ekspor.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pencantuman BUMN PT DSI selaku co-exporter wajib dilakukan oleh eksportir melalui registrasi pada Indonesia National Single Window (INSW). "Khusus untuk tahap pertama, eksportir maupun pemilik barang melakukan registrasi melalui INSW dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," jelas Airlangga.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027. Dalam skema tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir utama yang menangani proses transaksi, kontrak ekspor, serta penerimaan devisa hasil ekspor.
Meski demikian, kewajiban perpajakan dan pungutan sektor sumber daya alam tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Kewajiban seperti pajak, bea keluar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam, serta domestic market obligation (DMO) untuk CPO tetap melekat pada eksportir sesuai regulasi masing-masing.
Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan bahwa aturan terkait mekanisme restitusi PPN dalam skema ekspor melalui Danantara tengah difinalisasi untuk memberikan kepastian administrasi bagi pelaku usaha eksportir.

TopikPajakBerita Pajakdokumen_pabeanpemberitahuan-pabeanekspor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org