BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Email atau Nomor HP Tidak Sesuai Saat Aktivasi Coretax? Ini Saran DJP

Redaksi Ortax29 December 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam implementasi Coretax, sistem milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengambil data profil wajib pajak dari aplikasi DJP Online, seperti data email dan nomor telepon. Namun, saat melakukan aktivasi akun Coretax, beberapa wajib pajak mengeluhkan kendala email atau nomor handphone (HP) tidak sesuai dengan yang terdaftar di sistem.

DJP melalui akun X @kring_pajak menyampaikan apabila terjadi ketidaksesuaian data email atau nomor HP, wajib pajak dapat mengajukan perubahan data. "Jika saat proses Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax, email/nomor HP tidak sesuai dengan data perpajakan/Coretax, maka silakan melakukan perubahan data email dan nomor telepon ya, Kak," tulis DJP.

Perubahan data dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib pajak dapat mengajukan perubahan lewat Contact Center Kring Pajak di 1500200 maupun live chat di http://pajak.go.id. Pengajuan dapat dilakukan sepanjang data yang terdaftar (sebelum diubah) dapat disebutkan dan tervalidasi oleh sistem.

Selain perubahan data, wajib pajak yang sudah terdaftar juga dapat mencoba melakukan aktivasi melalui menu Lupa Kata Sandi pada laman utama Coretax. Sistem akan meminta tujuan konfirmasi yakni email atau nomor handphone. Kemudian, masukkan emai atau nomor handphone pada kolom yang disediakan (kolom dengan tanda bintang). Sistem akan mengirimkan tautan untuk melakukan reset password, lalu lanjutkan proses login ke Coretax.

Coretax nantinya akan digunakan oleh wajib pajak orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2026. DJP mengimbau agar wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax sebagai persiapan. Panduan aktivasi akun dapat dilihat pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

Topikcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org