BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Era Coretax, Impor Data Kini Pakai Format XML

Dewa Suartama14 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Core Tax Administration System (CTAS) akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Berbeda dengan sistem sebelumnya, data dalam administrasi perpajakan akan menggunakan format file XML.

Apa Itu Format XML?

Extensible Markup Language (XML) merupakan bahasa markup yang digunakan untuk menyimpan dan mengirim data. XML tersusun dari data dengan tag yang berfungsi mendeskripsikan data tersebut. Data dalam bentuk XML dapat dibaca oleh manusia maupun mesin sehingga memudahkan proses pertukaran data.

Dibandingkan dengan CSV, XML memiliki beberapa keunggulan. Data dengan format XML lebih deskriptif dibandingkan CSV karena masing-masing data memiliki custom tag. Pada format CSV, data disajikan dalam kolom-kolom, namun lebih sulit untuk dideskripsikan.

Dokumen yang Menggunakan Format XML dalam Coretax

Dalam konteks administrasi perpajakan di Indonesia, format XML sebelumnya telah digunakan dalam pembuatan Country-by-Country Report (CbCR). Format ini digunakan sesuai dengan standar internasional dalam pertukaran data. Pada saat implementasi Coretax, dokumen berikut ini akan menggunakan format XML.

Bukti Potong

  • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap
  • Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai
  • Bukit Pemotongan PPh Pasal 26 bagi WPLN
  • Bukti Pemotongan A1
  • Bukti Pemotongan A2

Bukti Potong Unifikasi

  • Bukti Potong/Pungut Unifikasi
  • Bukti Potong Non Residen
  • Bukti Potong Setor Sendiri
  • Bukti Potong Secara Digunggung
  • Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong Unifikasi

Faktur Pajak

  • Faktur Keluaran
  • Dokumen Lain Keluaran
  • Dokumen Lain Masukan
  • Retur Faktur Masukan
  • Retur Dokumen Lain Keluaran
  • Retur Dokumen Lain Masukan

SPT Masa PPN

  • Daftar Rincian Kendaraan Bermotor
  • Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, dan 1.B)
  • SPT PPN Lampiran C

Lampiran SPT Tahunan

  • Penyusutan dan Amortisasi
  • Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa
  • Daftar Nominatif Biaya Entertainment
  • Daftar Debitur Non Performing Loan
  • Daftar Nominatif Biaya Promosi
  • Daftar Piutang Tak Tertagih
Topikberita_pajakcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org