BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Era Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Beda Masa Berlaku untuk Dokumen Tertentu

Redaksi Ortax07 November 2024
Ukuran teks
0/0
Direktorat Jenderal Pajak

Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, untuk Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu, dapat dikreditkan paling lama 3 bulan berikutnya.

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Untuk Pajak Masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan paling lama 3 masa pajak berikutnya.

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat,” bunyi Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024.

Hal tersebut berbeda dengan pengaturan sebelumnya. Pada Pasal 63 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, disebutkan bahwa:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat”.

Artinya, dengan ketentuan saat ini, pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama.

Pada Pasal 376 ayat (3) PMK 81/2024 dijelaskan bahwa pengkreditan untuk masa pajak yang berbeda tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPN. Sebagai catatan, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

PMK 81/2024 telah diundangkan sejak 18 Oktober 2024. Ketentuan pada PMK ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

Topikppnberita_pajakpengkreditan-pajak-masukancoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org