BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

ETF Emas Resmi Diluncurkan, Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh dan PPN

Medina Kyara Putrifidi13 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube IDX Channel 

Pada Senin (10/8/2026), pemerintah secara resmi meluncurkan produk investasi baru bernama Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Peluncuran instrumen ini bertepatan dengan momentum peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Dalam rangka mendorong tingkat keberhasilan investasi tersebut, pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberian insentif pajak guna menarik minat para investor.

Secara sederhana, ETF emas merupakan instrumen reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek, di mana aset dasarnya berupa Electronic Gold Receipt (EGR) atau resi emas elektronik. EGR adalah bukti kepemilikan emas dalam bentuk digital yang secara sah merepresentasikan ketersediaan fisik emas sesungguhnya di lembaga penyimpanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyiapkan insentif fiskal, guna menyelaraskan perlakuan pajak produk emas dengan instrumen pasar modal lainnya. Airlangga memaparkan bahwa seluruh transaksi di bursa efek pada umumnya mendapatkan fasilitas pengecualian pajak. Ia juga mengonfirmasi bahwa koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan terus berjalan intensif untuk mematangkan regulasi ini.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perlakuan pajak untuk ETF emas dirancang agar serupa dengan Surat Berharga Negara. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesetaraan bagi para pelaku pasar. "PPh dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan seperti surat berharga," ujar Airlangga.

Menanggapi arahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merumuskan opsi teknis pembebasan pajak untuk instrumen investasi tersebut. "Technically seharusnya itu bisa dipersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22-nya sama PPN-nya. Cuman kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal sama lapor ke Pak Menteri Keuangan," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah merilis instrumen investasi ini dengan tujuan menyinergikan ekosistem pasar modal dan ekosistem bank emas (bullion) nasional. ETF merupakan instrumen alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas batangan secara fisik. Terkait mekanisme perlindungannya, pemerintah telah menunjuk PT Pegadaian sebagai pihak penyedia jaminan emas fisik tersebut.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakobligasi
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org