BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Forum Ortax On Stage Bahas Perubahan Regulasi dan Tantangan Perpajakan 2026

Medina Kyara Putrifidi12 August 2026
Ukuran teks
0/0

Sepanjang tahun 2026, pemerintah menerbitkan sejumlah perubahan regulasi yang memengaruhi berbagai aspek perpajakan nasional. Merespons perkembangan tersebut, Ortax menyelenggarakan Forum Ortax On Stage bertajuk "Tax Challenges 2026: Beradaptasi dengan Perubahan Aturan yang Masif" pada Selasa (11/8/2026). Forum tersebut menghadirkan 4 narasumber, yaitu Daniel Belianto, Prianto Budi Saptono, Dikdik Suwardi, dan Arie Widodo.

Dalam edisi forum tatap muka ketiga ini, sesi pertama diisi oleh Daniel Belianto yang membahas sejumlah perubahan ketentuan perpajakan, mulai dari kuasa wajib pajak, restitusi, pajak UMKM, hingga pajak marketplace.

Daniel terlebih dahulu membahas ketentuan mengenai kuasa wajib pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Berdasarkan ketentuan tersebut, mulai 1 Januari 2027 pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak terdiri atas konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Karyawan internal perusahaan tetap dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak dalam kategori pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Adapun tata cara perolehan SKT tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan yang masih disusun.

Selain kuasa pajak, Daniel juga menyoroti kebijakan pengetatan restitusi pajak. Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang memperketat proses restitusi. Langkah ini dinilai sejalan dengan data meningkatnya utang restitusi pada Laporan Keuangan (LK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2025. Perlu diketahui, utang restitusi adalah hak wajib pajak yang telah sah secara hukum pada akhir pembukuan, namun realisasinya pengembaliannya belum dilakukan kepada wajib pajak. Data LK DJP 2025 menunjukkan bahwa terdapat tren peningkatan utang restitusi dalam 5 tahun terakhir.

Pada bagian akhir sesinya, Daniel membahas ketentuan mengenai pemungutan pajak marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Implementasi pemungutan tersebut yang semula direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026 ditunda hingga 1 November 2026.

Sesi berikutnya diisi oleh Prianto Budi Saptono yang membahas penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Salah satu aspek yang disoroti adalah ketentuan mengenai imunitas hukum bagi pembeli obligasi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Dalam pandangannya, pemberian imunitas ini berisiko memicu moral hazard, mencederai keadilan pajak (tax fairness), melemahkan efek jera hukum, serta berpotensi menciptakan area blind spot data bagi DJP.

Pembahasan selanjutnya disampaikan oleh Dikdik Suwardi mengenai Tax Control Framework (TCF). Ia menjelaskan TCF sebagai kerangka yang dapat digunakan untuk mendukung kepatuhan perpajakan perusahaan sekaligus membangun hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak yang berbasis kepercayaan. Menurut Dikdik, pendekatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi friksi antara perusahaan dan otoritas pajak serta melengkapi pendekatan pengawasan yang selama ini berorientasi pada enforcement.

Sementara itu, Arie Widodo membahas mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pengawasan wajib pajak. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 8/PJ/2026 (SE 8/2026), DJP memperkenalkan pengawasan terhadap wajib pajak grup. Wajib pajak grup didefinisikan sebagai kumpulan dari 2 atau lebih wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, dalam suatu kelompok usaha yang terdiri atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan perpajakan.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengawasan wajib pajak grup dapat dilakukan melalui 2 pendekatan yaitu, simultan dan terkoordinasi. Simultan berarti pengawasan dimulai dan diselesaikan bersamaan sesuai dengan linimasa yang ditentukan DJP. Sementara, terkoordinasi berarti melibatkan unit-unit kerja DJP yang menangani masing-masing entitas dalam grup usaha.

Terkait pemeriksaan, Arie memberikan poin-poin penting yang perlu dicatat wajib pajak. Selain mekanisme Pembahasan Temuan Sementara yang merupakan mekanisme baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, Arie menyoroti pentingnya memberikan tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) serta hadir dalam pembahasan.

Forum Ortax On Stage menjadi wadah diskusi bagi praktisi, profesional, dan pemerhati perpajakan untuk membahas sejumlah perkembangan regulasi dan isu perpajakan. Kegiatan ini hadir secara hybrid, dan diikuti oleh 469 peserta online dan 193 peserta yang hadir langsung. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara special anniversary 19 tahun Ortax, yang juga diisi dengan berbagai program dan promosi spesial.

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org