BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Exchanger Kripto Kini Lapor Data ke DJP, Apa Transaksi yang Akan Dilaporkan?

Redaksi Ortax05 January 2026
Ukuran teks
0/0

Indonesia telah menandatangani persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada bulan November 2024. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025) sebagai dasar hukum kewajiban pelaporan informasi berdasarkan CARF.

PMK 108/2025 mengatur bahwa Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger, yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi. PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi.

Pasal 22 ayat (7) huruf c dan Pasal 41 ayat (6) huruf c PMK 108/2025 mengatur empat kriteria transaksi yang wajib disampaikan oleh penyelenggara jasa aset kripto. Pertama, transaksi pertukaran antara aset kripto relevan dan mata uang fiat. Kedua, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan atau umum dikenal dengan swap.

Ketiga, transaksi pembayaran retail yang wajib dilaporkan. Transaksi yang dimaksud adalah transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa. Yang wajib dilaporkan adalah transfer aset kripto relevan dengan nilai melebihi USD50.000.

Keempat, transfer aset kripto relevan. PMK 108/2025 mendefinisikan transfer sebagai setiap transaksi pemindahan aset kripto relevan dari atau ke alamat aset kripto atau akun milik salah satu pengguna aset kripto, selain yang dikelola oleh PJAK Pelapor CARF atas nama pengguna aset kripto tersebut. Selain itu, yang dikategorikan sebagai transfer aset kripto relevan adalah transaksi yang dapat tidak diidentifikasi oleh PJAK Pelapor CARF sebagai transaksi pertukaran.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) huruf a dan Pasal 40 ayat (3) huruf a, kewajiban pelaporan aset kripto oleh PJAK Pelapor CARF, baik untuk pertukaran informasi internasional maupun domestik, dimulai serentak untuk Tahun Data 2026. Laporan tahun data 2026 tersebut wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 30 April 2027.

Topikaset-kriptoaeoipertukaran-informasi
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org