Fasilitas Bea Cukai dan Pajak atas Impor Barang Terkait Covid-19
Redaksi Ortax
Ukuran teks
0/0
Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh. Pada dasarnya beasiswa ini telah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 154/PMK.03/2009 perubahan atas PMK No 246/PMK.03/2008. Dan pengeluaran atas beasiswa ini dapat dijadikan sebagai pengurang pada penghasilan bruto (biaya pajak) sebagaimana telah diatur pada pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008. Pada tahun ini pemerintah telah menghapus PMK No 154/PMK.03/2009 dan menggantikannya dengan peraturan yang telah diperbarui yaitu PMK 68/PMK.03/2020. Simak infografis berikut untuk mengetahui poin-poin perubahan peraturan atas beasiswa tersebut atau baca ulasan lengkapnya dalam artikel ini:Catat! Ini Ketentuan Pajak atas Beasiswa
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami