BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perusahaan di IKN Bisa Bebas PPh Badan Hingga 30 Tahun, Ini Kriterianya

Redaksi Ortax06 June 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Dalam rangka mendorong investasi serta pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah memberikan berbagai fasilitas pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024). Salah satunya pengurangan PPh Badan bagi perusahaan yang melakukan penanaman modal di IKN. Fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari PPh Badan terutang yang dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak mulai beroperasi komersial.

Kriteria Perusahaan yang Mendapat Pengurangan PPh Badan di IKN

Untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan, wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN. Ketiga, berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

Fasilitas pengurangan PPh Badan di IKN diberikan untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar dalam bidang tertentu. Bidang tertentu yang dimaksud adalah:

  1. infrastruktur dan layanan umum, seperti pembangkit listrik, penyediaan air bersih, dan penyediaan transportasi umum;
  2. bangkitan ekonomi, dapat berupa penyediaan sarana wisata, pembangunan mall, dan jasa akomodasi; dan
  3. bidang usaha lain, seperti budidaya pertanian, jasa perdagangan, dan jasa konstruksi.

Jangka Waktu Fasilitas

Merujuk Pasal 8 PMK 28/2024, pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan di IKN dapat dilakukan selama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bergantung bidang usaha serta saat dimulainya investasi. Berikut perinciannya:

Bidang UsahaSaat Dimulai Penanaman ModalJangka Waktu FasilitasBesar Pengurangan
Infrastruktur dan Layanan Umum2023 - 203030 tahun100%
Infrastruktur dan Layanan Umum2031 - 203525 tahun100%
Infrastruktur dan Layanan Umum2036 - 204520 tahun100%
Bangkitan Ekonomi2023 - 203020 tahun100%
Bangkitan Ekonomi2031 - 203515 tahun100%
Bangkitan Ekonomi2036 - 204510 tahun100%
Bidang Usaha Lainnya2023 - 203010 tahun100%
Bidang Usaha Lainnya2031 - 204510 tahun50%

Perlu dicatat, sesuai Pasal 8 ayat (5) PMK 28/2024, khusus untuk penanaman modal di bidang usaha lain yang dimulai pada tahun 2031 sampai dengan 2045 diberikan pengurangan PPh sebesar 50%.

Kewajiban Wajib Pajak yang Mendapat Fasilitas

Untuk mendapat fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan. Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terkait kegiatan usaha sebelum menerbitkan persetujuan.

Jika telah memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan, wajib pajak badan harus merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 50%, dan dilakukan paling lama dua tahun sejak keputusan persetujuan diberikan. Wajib pajak juga wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, laporan realisasi kegiatan usaha, serta melakukan pembukuan terpisah antara penanaman modal yang mendapat fasilitas pengurangan PPh Badan dan yang tidak mendapat fasilitas.

Topikpph-badanfasilitas-pajakberita_pajakikn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org