BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Jenis Fasilitas Pajak Bagi K3S Migas dalam Tahap Eksplorasi dan Eksploitasi

Dewa Suartama25 August 2023
Ukuran teks
0/0

Sebagai upaya mendorong iklim investasi usaha hulu minyak dan gas bumi, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Migas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (PP 27/2017). Fasilitas yang diberikan antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut serta pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas. Lebih lanjut, fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 (PMK 122/2019) dan dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu:

  • Fasilitas Perpajakan pada Tahap Eksplorasi; dan
  • Fasilitas Perpajakan pada Tahap Eksploitasi

Kontraktor yang Dapat Memanfaatkan Fasilitas Pajak PMK 122/2019

Berikut ini adalah kontraktor yang dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam PMK 122/2019

(a) K3S yang kontraknya ditandatangani:

  • sebelum berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001; atau
  • setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001 dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010);

dan memilih melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan dalam PP 27/2017.

(b) K3S dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya PP 79/2010, dan melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan dalam PP 27/2017

(c) K3S dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya PP 27/2017, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP 27/2017.

Fasilitas Pajak Tahap Eksplorasi

Fasilitas PPN/PPnBM

Fasilitas yang diberikan pada tahap eksplorasi berupa fasilitas PPN/PPnBM terutang tidak dipungut atas:

  1. perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu;
  2. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  3. pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, operator melakukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui KPP tempat operator terdaftar. Permohonan dilampiri dengan surat keterangan sedang dalam tahap eksplorasi dan fotokopi Kontrak Bagi Hasil. Kepala Kantor Wilayah kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Eksplorasi paling lambat 7 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Fotokopi SKFP tersebut kemudian diserahkan kepada PKP sebelum transaksi penyerahan BKP/JKP.

Fasilitas PBB

Selain itu, kontraktor yang sedang melakukan eksplorasi juga diberikan fasilitas pajak berupa pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan setelah kontraktor menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan fotokopi SKFP Eksplorasi ke KPP tempat objek PBB tersebut diadministrasikan. SPPT akan diterbitkan berdasarkan SPOP dan besarnya pengurangan PBB sesuai dengan SKFP Eksplorasi.

Fasilitas Pajak Tahap Eksploitasi

Fasilitas pajak juga dapat diberikan kepada kontraktor pada tahap eksploitasi, termasuk pada saat kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri. Kontraktor dapat diberikan fasilitas PPN/PPnBM dan PBB berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) PMK 122/2019, pertimbangan keekonomian proyek hanya diberikan bagi kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode kontrak bagi hasil dan memiliki wilayah kerja sebagai berikut:

  1. berlokasi di laut dalam;
  2. memiliki potensi hydrocarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik:
    • High Pressure;
    • High Temperature; atau
    • High Impurities yang memiliki kandungan karbon dioksida (CO2) atau kandungan hidrogen sulfida (H2S);
  3. berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang migasnya:
    • masih terbatas;
    • berlokasi di offshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang; atau
    • berlokasi di onshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang;
  4. merupakan pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary; dan/atau
  5. merupakan pengembangan lapangan unconventional.

Fasilitas PPN/PPnBM

Pada tahap eksploitasi, kontraktor dapat diberikan fasilitas PPN/PPnBM terutang tidak dipungut atas:

  1. perolehan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu;
  2. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  3. pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Untuk memanfaatkan fasilitas di atas, operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek disertai dengan data hasil penghitungan keekonomian, dan fotokopi kontrak bagi hasil. Kepala Kantor Wilayah kemudian akan menerbitkan SKFP Eksploitasi paling lambat 7 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

Fasilitas PBB

Berbeda dengan fasilitas pada tahap eksplorasi, fasilitas PBB pada tahap eksploitasi diberikan terbatas pada PBB atas tubuh bumi berupa pengurangan paling tinggi sebesar 100% dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPPT.

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PBB pada tahap eksploitasi, kontraktor wajib mengajukan permohonan SKFP Eksploitasi. Kemudian, kontraktor menyampaikan SPOP beserta fotokopi SKFP Eksploitasi ke kantor pelayanan pajak tempat objek pajak PBB diadministrasikan. SPPT akan diterbitkan berdasarkan SPOP dengan mencantumkan besarnya pengurangan PBB berdasarkan SKFP Eksploitasi.

Topikmigasfasilitas-ppnfasilitas-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org