
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020. Setelah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menambah waktu pemberian fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut hingga akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020. Ada 4 fasilitas PPh yang masa berlakunya diperpanjang. Apa saja fasilitas PPh yang dimaksud? Simak infografis berikut!

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami