BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN

Redaksi Ortax20 June 2024
Ukuran teks
0/0
Ibu Kota NusantaraTangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

Selain fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN). Merujuk Pasal 156 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024, fasilitas PPN yang diberikan berupa PPN Tidak Dipungut untuk penyerahan BKP dan JKP strategis tertentu serta impor BKP strategis tertentu.

BKP Strategis Tertentu

Terdapat tiga kelompok BKP strategis tertentu yang penyerahannya mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN.

Pertama, penyerahan BKP berupa bangunan baru. Bangunan baru tersebut dapat berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu.

Kedua, penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut harus bernomor polisi terdaftar di wilayah Ibu Kota Nusantara, dan menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri.

Ketiga, BKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN. BKP tersebut adalah BKP yang diterima oleh Otorita Ibukota Nusantara yang bersumber dari hibah berupa barang, berlokasi di wilayah IKN, dan barang hibah telah dilakukan register berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi hibah.

JKP Strategis Tertentu

Fasilitas PPN Tidak Dipungut diberikan untuk tiga jenis JKP berikut ini.

Pertama, jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Kedua, jasa konstruksi. Fasilitas diberikan untuk jasa konstruksi yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur/prasarana, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang.

Ketiga, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah IKN. Fasilitas ini dapat diberikan sepanjang jasa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tertentu.

Impor BKP Strategis

Selain penyerahan BKP, impor BKP strategis tertentu juga diberikan fasilitas PPN Tidak Dipungut. Fasilitas ini diberikan untuk impor yang dilakukan oleh PKP yang memproduksi listrik tenaga energi baru dan terbarukan di wilayah IKN. Impor BKP yang diberikan fasilitas adalah impor BKP berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung untuk menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan.

Topikppnfasilitas-pajakberita_pajakikn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org