BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Fitur Baru Coretax, WP Badan Bisa Unduh Data Bupot PPh Final di SPT PPh Badan

Daffa Yasril Nurmansyah13 August 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur Download All pada menu Corporate Income Tax (CIT) Lampiran L4-A SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Coretax. Fitur baru tersebut memungkinkan seluruh data bukti potong yang tercatat pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final diunduh sekaligus dalam satu file Excel.
Lewat fitur Download All pada Lampiran L4-A SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak badan yang memiliki volume transaksi dan data bukti potong dalam jumlah besar, tidak perlu lagi mengunduh data secara bertahap dari setiap halaman.
Adapun dokumen hasil unduhan tersedia dalam format Excel dan dapat digunakan untuk melakukan pencocokan dengan data internal perusahaan. Fitur tersebut juga dapat mendukung proses rekonsiliasi data bukti potong sebelum wajib pajak menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Dari sisi kesesuaian data, hasil unduhan melalui fitur Download All mengikuti data yang tercatat dan ditampilkan dalam riwayat aplikasi Coretax. Dengan demikian, wajib pajak dapat menggunakan data hasil unduhan sebagai bahan administrasi dan rekonsiliasi tanpa perlu mengumpulkan data secara manual dari setiap halaman.

TopikBerita Pajakpph-finalspt-tahunan-pph-badan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org