BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ada Update! Ini Fitur Terbaru e-PBK

Redaksi Ortax15 November 2023
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

e-PBK merupakan fitur dalam laman DJP Online yang digunakan untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran pajak. e-PBK diujicobakan pada bulan Oktober 2022 di 10 KPP dan dapat digunakan secara nasional sejak Desember 2022. Pada bulan November 2023, Direktorat Jenderal Pajak merilis versi terbaru dari aplikasi tersebut, yakni e-PBK 2.0 dengan berbagai fitur terbaru.

Fitur Terbaru e-PBK

Berikut adalah beberapa fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada menu e-PBK

  1. PBK antar-NPWP. Dengan versi terbaru, wajib pajak dapat melalukan pemindahbukuan dari satu NPWP ke NPWP lainnya.
PBK antar NPWP
  1. PBK untuk KJS 3XX, 5XX, dan 9XX. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas ketetapan pajak yakni Surat Tagihan Pajak (KJS 3XX), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan SKPKB tambahan (KJS 5XX), serta pemungutan pajak oleh pemungut (KJS 9XX). Pemindahbukuan untuk KJS tersebut belum dapat dilakukan pada versi sebelumnya.
  2. PBK atas PBK. Lewat e-PBK, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas pemindahbukuan.
  3. Pengajuan PBK tanpa Sertifikat Elektronik. Submit permohonan pemindahbukuan dapat menggunakan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik yang dimaksud adalah sertifikat yang diterbitkan oleh DJP. Wajib pajak juga dapat memilih untuk menggunakan kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang diinput pada formulir permohonan pemindahbukuan.
  4. Menyimpan permohonan sebagai draft. Pada tahap proses submit, sistem menyediakan fitur simpan draft permohonan pemindahbukuan jika Wajib Pajak belum dapat melakukan submit permohonan pada waktu yang sama.

Aktivasi Fitur e-PBK

Untuk menggunakan e-PBK, wajib pajak perlu mengaktifkan layanan e-PBK pada akun DJP Online. Setelah login, masuk ke menu “Profil”, centang layanan e-PBK, lalu aktivasi. Anda kemudian dapat melanjutkan proses pengajuan e-PBK. Baca artikel berikut untuk mengetahui cara mengajukan pemindahbukuan secara online lewat e-PBK.

aktivasi pbk online

Sebab-Sebab Pemindahbukuan

Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembayaran pajak. Kesalahan tersebut di antaranya kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk) Dalam Perpajakan

Topikaplikasi_pajakpemindahbukuanpbke-pbk
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org