BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Fitur-Fitur e-Tax Court

Dewa Suartama29 July 2023
Ukuran teks
0/0

e-Tax Court merupakan suatu sistem informasi yang digunakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dan wajib untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik. Proses tersebut mulai dari pendaftaran sengketa pajak, penyampaian dan penyimpanan berkas banding sampai dengan pengucapan putusan. Berikut adalah fitur-fitur yang tersedia dalam e-Tax Court:

  • e-Registration
  • e-Filing
  • e-Litigation
  • e-Putusan

e-Registration

Melalui e-Tax Court, wajib pajak dapat mengajukan banding/gugatan secara elektronik. Sebelum melakukan pendaftaran sengketa, wajib pajak/penanggung pajak/kuasa hukum harus mengajukan pendaftaran akun lewat e-Registration.

Registrasi dilakukan dengan mengunggah surat permohonan, surat keterangan terdaftar, dan NPWP/KTP/KK/Paspor/IKH. Setalah melakukan pendaftaran, pendaftar akan menerima tautan untuk melakukan aktivasi akun setelah proses verifikasi.

e-Filing

Wajib pajak dapat mengajukan Surat Banding/Gugatan, keputusan yang dibanding/digugat, dan dokumen pendukung disampaikan melalui e-Tax Court tanpa mengirimkan hardcopy. Pada e-Filing yang tersedia, wajib pajak mengisi jenis permohonan, pihak terbanding, melengkapi dokumen keputusan dibanding/digugat, data koreksi, dan data-data lainnya, seperti pada gambar berikut ini:

Proses pra-persidangan lain seperti penyampaian bantahan/tanggapan, hingga pencabutan permohonan juga dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court.

e-Litigation

Pemberitahuan/Panggilan Sidang akan dikirim ke akun e-Tax Court dan Email Pemohon
Banding/Penggugat/Kuasa Hukum. Pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat memantau informasi jadwal sidang, termasuk juga melakukan konfirmasi kehadiran, serta melihat jadwal sidang yang sedang berlangsung di hari tersebut.

Persidangan dilakukan secara elektronik dan dapat dilakukan secara tatap muka apabila diperintahkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal untuk keperluan pembuktian. Keterangan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengambilan sumpah juga dilakukan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video.

e-Putusan

Pemberitahuan/informasi putusan akan muncul dalam akun e-Tax Court. Sidang Pengucapan melalui
pengunggahan salinan putusan pada sistem e-Tax Court. Pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat mengunduh salinan putusan melalui sistem e-Tax Court. Permohonan pencabutan putusan juga dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court.

Manfaat Menggunakan e-Tax Court

e-Tax Court diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak khususnya dari sisi compliance cost. Dengan e-Tax Court, banding/gugatan kapan saja dan dimana saja. Proses serah terima dokumen bisa lebih cepat dan dapat terdokumentasi dengan baik dalam satu sistem yang terintegrasi.

Topikgugatan_pajakpengadilan_pajakbanding_pajake-tax-court
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org