BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Format Baru DGT, Apakah SKD yang Diajukan Sebelumnya Masih Berlaku?

Medina Kyara Putrifidi29 January 2026
Ukuran teks
0/0

Terdapat perubahan pada formulir DGT. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) tidak mengatur secara spesifik mengenai ketentuan transisi Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berdasarkan ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (PER 25/2018) dengan formulir DGT yang saat ini berlaku. Hal ini mengakibatkan beberapa wajib pajak yang sudah mengajukan SKD WPLN sebelum PMK 112/2025 mempertanyakan keberlakuan SKD WPLN tersebut.

Melalui akun resmi X @kring_pajak, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa SKD WPLN yang diajukan sebelum PMK 112/2025 tidak perlu diajukan ulang meski terjadi perubahan format Form DGT.

"Dalam hal SKD WPLN yang sudah diterima pada tahun 2025 untuk masa berlaku sampai dengan tahun 2026. SKD tersebut masih bisa dipakai sampai masa berakhirnya tanpa harus meminta kembali menggunakan Form DGT sesuai PMK-112/2025, sehingga tidak perlu ajukan ulang jika e-SKD 2025 masih valid di tahun 2026. Jika masa berlaku sudah berakhir, maka pengajuan baru harus menggunakan form DGT sesuai PMK-112/2025" bunyi cuitan akun X Kring Pajak.

Mengacu pada PER 25/2018, SKD WPLN yang sudah diajukan digunakan sesuai dengan periode yang tercantum di dalamnya, dengan periode penggunaan paling lama 12 bulan. Maka berdasarkan ketentuan tersebut, SKD WPLN yang diajukan wajib pajak sebelum PMK 112/2025 tetap berlaku selama masih berada dalam rentang waktu 12 bulan sejak pengajuannya.

Pada Pasal 8 PMK 112/2025 dijelaskan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) harus menyampaikan formulir DGT sesuai format ketentuan yang diatur pada lampiran PMK 112/2025 untuk dapat memanfaatkan P3B. PMK 112/2025 telah menyederhanakan formulir DGT menjadi 6 bagian dengan menggabungkan pertanyaan terkait uji substansi dan beneficial owner menjadi satu bagian.

SKD WPLN saat ini dapat diajukan melalui aplikasi Coretax. Lihat panduannya pada artikel berikut ini: Panduan Penyampaian SKD WPLN melalui Coretax DJP

Topikskddgt-form
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org