BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Format Baru DGT Form di PMK 112/2025, Apa Saja yang Berubah?

Medina Kyara Putrifidi05 January 2026
Ukuran teks
0/0

Pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) memungkinkan wajib pajak luar negeri (WPLN) mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah atau tidak dipotong pajak. Untuk dapat memanfaatkan P3B, WPLN harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) menggunakan Form DGT.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) terdapat beberapa perubahan pada format form DGT yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.

Penyederhanaan Form DGT

Jika sebelumnya pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 25/PJ/2018 (PER 25/2018) pengisian Form DGT terdiri dari 7 bagian, pada Form DGT PMK 112/2025 bagian yang harus diisi oleh wajib pajak hanya terdiri dari 6 bagian.

Hal ini dikarenakan Form DGT berdasarkan PMK 112/2025 disusun lebih ringkas melalui penggabungan pertanyaan terkait uji substansi dan beneficial owner, yaitu pertanyaan nomor 12 sampai dengan nomor 16, yang kini digabungkan dalam Part V (sebelumnya berada pada Part VI).

Perubahan Terminologi

Selain perubahan jumlah bagian, Form DGT pada PMK 112/2025 juga menggunakan beberapa istilah baru. Perubahan istilah ini dilakukan untuk menyelaraskan nomenklatur dengan standar internasional.

Berikut beberapa terminologi yang mengalami perubahan pada Form DGT terbaru:

  1. Perjanjian pajak pada Form DGT PER 25/2018 menggunakan "Double Taxation Convention " sementara format baru Form DGT PMK 112/2025 menggunakan "Double Taxation Agreement".
  2. Form DGT menggunakan "Country/Jurisdiction" untuk pengisian bagian wilayah dengan tujuan mengakomodasi bagian yurisdiksi pajak yang tidak selalu berbentuk negara berdaulat penuh. (Sebelumnya "Country").
Topikdgt-formp3b
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org