
Format SPT Tahunan PPh Badan dari formulir induk sampai dengan lampiran diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Dalam pengisian SPT PPh Badan, salah satu yang perlu dilengkapi wajib pajak adalah Daftar Nominatif Biaya Promosi pada Lampiran 11A-I.
Pada aplikasi Coretax untuk melakukan pengisian Lampiran 11A-I , wajib pajak harus terlebih dahulu menjawab "Ya" pada pertanyaan Formulir Induk bagian H angka 21.f.

Setelah menjawab pertanyaan pada formulir induk, Lampiran 11A-I akan muncul secara otomatis di Coretax. Pengisian lampiran dapat dilakukan secara manual (key in) menggunakan tombol "+Tambah" atau dengan mengunggah file XML pada "Impor Data".

Jika memilih pengisian secara manual, maka akan ditampilkan formulir penambahan data yang harus dilengkapi wajib pajak. Berikut panduan pengisian formulir sehubungan dengan biaya promosi:

Apabila terdapat PPh yang dipotong/dipungut sehubungan dengan biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan PPh, maka wajib pajak harus mengisi kolom PPh yang Dipotong/Dipungut dan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan.
Di aplikasi Coretax, biaya promosi dikelompokkan menjadi 4, yaitu:
Untuk biaya promosi yang dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan pada Lampiran 11A-I dapat diisi dengan informasi kontrak atau perjanjian sponsorship secara lengkap disertai nomor dan tanggal kontrak.
Jika biaya promosi dikeluarkan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan kontrak atau perjanjian, maka wajib pajak mencantumkan informasi kontrak atau perjanjian secara lengkap termasuk nomor dan tanggal.
Hal yang Perlu DiperhatikanBiaya promosi yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto adalah yang digunakan untuk mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan. Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak dalam pembebanan biaya promosi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02 Tahun 2010 (PMK 02/2010).
Baca pembahasan lengkap terkait biaya promosi pada artikel berikut: Begini Perlakuan Biaya Promosi Agar Dapat Dibiayakan Secara Pajak
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami