BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Format Nota Retur Sesuai PMK 81/2024

Dewa Suartama23 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP), pembeli wajib membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Format Nota Retur

Merujuk Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024, terdapat setidaknya 9 informasi yang wajib dicantumkan dalam nota retur. Informasi tersebut adalah:

  1. nomor nota retur;
  2. kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
  3. nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN;
  4. nama, alamat, dan NPWP pembeli;
  5. nama, alamat, dan NPWP PKP penjual;
  6. jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
  7. PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  8. tanggal pembuatan nota retur; dan
  9. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Kewajiban pencantuman nomor dan tanggal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak merupakan penambahan baru dari ketentuan sebelumnya.

Berikut adalah contoh format nota retur menurut PMK 81/2024:

Pembuatan Nota Retur

PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur dibuat secara elektronik. Pembeli membuat dan mengunggah melalui modul dalam Portal Wajib Pajak (Coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, nota retur yang dibuat harus ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan memperoleh persetujuan DJP. Perlu dicatat, nota retur perlu dibuat oleh pembeli, baik yang berstatus PKP maupun bukan PKP.

Topikppncoretaxnota-retur
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org