BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Gagal Tambah Pihak Terkait di Coretax, DJP: Pastikan Data Terisi Lengkap

Redaksi Ortax13 January 2025
Ukuran teks
0/0

Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak badan dapat memberikan akses kepada pihak terkait (related person/related taxpayer), misalnya karyawan bagian pajak atau konsultan pajak. Pihak terkait kemudian dapat melakukan impersonate wajib pajak badan sesuai dengan role access yang diberikan.

Role access dapat diberikan kepada pihak terkait setelah pihak tersebut didaftarkan pada akun Coretax wajib pajak badan oleh Person In Charge (PIC). Namun, pantauan tim Redaksi Ortax menemukan bahwa sebagian wajib pajak masih mengalami kendala dalam menambahkan pihak terkait.

Salah satu error message yang muncul saat menyimpan data pihak terkait yaitu “GeneralInformation.DeedOfEstablishmentDocumentNumber : Nilai non-null diperlukan”. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X @kring_pajak meminta wajib pajak untuk mengecek kembali data-data yang bersifat mandatory pada informasi umum. Data bersifat mandatory, yang ditandai dengan judul kolom bertanda bintang, wajib diisi agar data dapat disimpan.

Dari contoh error di atas, data yang belum terisi adalah Deed of Establishment atau nomor akta pendirian. Data akta pendirian diperoleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). DJP menyarankan wajib pajak untuk melakukan update data dengan mengeklik tombol Ambil Data Terbaru dari DG AHU. Lalu, pastikan data yang bersifat mandatory telah terisi.

Apabila setelah update data dari Dirjen AHU data mandatory masih belum terisi, data dapat diisi secara manual. Namun, beberapa kolom data mandatory tidak dapat diisi manual (kolom berwarna abu). DJP meminta wajib pajak untuk mengeklik tombol Ambil Data Terbaru dari DG AHU beberapa kali, hingga kolom data mandatory yang kosong berubah warna menjadi putih dan dapat diisi secara manual.

Data informasi umum yang wajib di isi antara lain:

  • NPWP;
  • Jenis Wajib Pajak;
  • Nama;
  • Kategori Wajib Pajak;
  • Negara Asal;
  • Deed of Establishment Document Number (Nomor Akta Pendirian);
  • Tanggal Pendirian;
  • Jenis Perusahaan/Modal;
  • Authorized Capital (Modal Dasar);
  • Kewarganegaraan; dan
  • Bahasa yang dipilih.

Perlu diperhatikan, data tersebut mungkin berbeda-beda untuk setiap jenis wajib pajak.

Topikcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org