BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Gelar Survei Kepuasan Layanan Pajak 2026, DJP Kirim Kuesioner via Whatsapp Mulai September 2026

Daffa Yasril Nurmansyah28 August 2026
Ukuran teks
0/0

Lewat pengumuman resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan serta Kehumasan Tahun 2026. Adapun penyelenggaraan survei dilakukan dengan dua mekanisme, yakni web-based survey melalui kuesioner daring dan focus group discussion (FGD) untuk memperoleh data kualitatif.
Survei kepuasan melalui metode web-based d akan berlangsung mulai September hingga Oktober 2026. Kuesioner tersebut nantinya akan disampaikan melalui WhatsApp terverifikasi atas nama DJP, diikuti dengan informasi tautan untuk mengakses kuesioner. Dalam pesan imbauan tersebut, DJP meminta wajib pajak untuk dapat berpartisipasi memberikan jawaban sesuai kondisi dan pengalaman pengguna sebenarnya.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa survei tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Selain tingkat kepuasan layanan, survei ini juga dilakukan untuk memperoleh opini publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan yang selama ini diselenggarakan DJP.
Melalui survei ini, DJP berharap mendapat  saran serta masukan untuk melakukan perbaikan pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan di masa mendatang.
“Kami menjamin setiap informasi dan keterangan yang diberikan bersifat rahasia dan semata-mata digunakan untuk kepentingan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan DJP, serta tidak akan mempengaruhi layanan kami kepada Bapak/Ibu,” tutup DJP dalam pengumum
Sebagai informasi, penyelenggaraan survei kepuasan layanan oleh DJP dilaksanakan dengan menggandeng  pihak ketiga independen dari PT Sigma Research Indonesia. 

Topikdjppelayanan_publiklayanan-djp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org