BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Hadapi Inflasi, Jepang Rencanakan Pangkas Pajak Konsumsi Makanan dan Minuman Jadi 1 Persen

Medina Kyara Putrifidi04 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Jepang berencana memotong pajak konsumsi untuk produk makanan dan minuman menjadi 1%. Kebijakan yang diusulkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi ini ditargetkan mulai berlaku pada April 2027 dan akan berlangsung selama dua tahun hingga Maret 2029. Keputusan akhir mengenai rencana pemotongan pajak ini diperkirakan akan diambil paling cepat pada akhir Juni mendatang.

Langkah pemotongan pajak ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban rumah tangga yang tengah menghadapi tekanan inflasi. Pada masa kampanye pemilihan umum sebelumnya, Sanae Takaichi sebenarnya berjanji untuk memotong pajak tersebut hingga mencapai 0%. Ia bahkan pernah menyebutkan secara langsung bahwa penghapusan pajak konsumsi untuk makanan dan minuman merupakan salah satu tujuan utamanya.

Namun, rencana awal tersebut terpaksa diubah menjadi 1% sebagai bentuk kompromi. Perubahan ini diambil menyusul temuan adanya kendala teknis yang terungkap dalam hasil dengar pendapat antara Dewan Nasional Jaminan Sosial dengan para penyedia sistem kasir.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa modifikasi sistem kasir untuk menyesuaikan tarif pajak 0% akan memakan waktu hingga satu tahun penuh. Sebaliknya, jika tarif pajak ditetapkan di angka 1%, proses pembaruan sistem kasir menjadi lebih efisien karena hanya membutuhkan waktu penyelesaian sekitar enam bulan.

Menanggapi permasalahan ini, Pemerintah Jepang telah menyiapkan alternatif. Mereka berencana untuk mengembalikan total pendapatan dari pajak 1% tersebut yang nilainya diperkirakan mencapai ¥600 miliar per tahun, kepada masyarakat melalui berbagai program subsidi.

Pemerintah Jepang tengah mempersiapkan rancangan undang-undang terkait dan menargetkan agar peraturannya dapat disahkan pada musim gugur tahun ini. Jika evaluasi di akhir Juni bisa diterapkan tanpa memicu kendala sistem bagi pedagang skala kecil maupun besar, maka tarif 1% ini akan diberlakukan mulai April 2027.

TopikBerita Pajaktarif_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org