BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Pajak, Apa Syaratnya?

Redaksi Ortax10 March 2025
Ukuran teks
0/0

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) mengatur ketentuan mengenai impor barang kiriman. Selain mengatur ketentuan umum, PMK ini memberikan fasilitas pengecualian pajak dalam rangka impor (PDRI) hadiah perlombaan yang dikirim sebagai barang kiriman.

Merujuk Pasal 29C PMK 4/2025, barang hadiah perlombaan atau penghargaan yang diimpor sebagai barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPnBM, dan dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22. Pembebasan diberikan dengan syarat yakni jumlah barang paling banyak:

  • 1 buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
  • 1 buah, untuk barang hadiah lainnya.

Batas jumlah ini berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan.

Perlu diketahui, pembebasan pajak dalam rangka impor di atas diberikan untuk barang perlombaan yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman. Yang dimaksud barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos.

Penyelesaian impor barang kiriman untuk hadiah perlombaan dapat menggunakan consignment note (CN). CN disampaikan oleh penyelenggara pos kepada pejabat bea dan cukai.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) PMK 4/2025, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar barang kiriman berupa hadiah perlombaan/penghargaan dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Pertama, barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.

Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian atau lembaga di Indonesia, penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional/internasional. Keempat, barang hadiah perlombaan bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hadiah dari undian atau perjudian.

Topikbarang-kirimanimpor-barangfasilitas-impor
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org