BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Hak dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21

Dewa Suartama15 November 2021
Ukuran teks
0/0
pressfoto / freepik

Sebagai Pemotong PPh Pasal 21, perusahaan wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian, perusahaan wajib melakukan penghitungan PPh Pasal 21 yang didokumentasikan dalam catatan atau kertas kerja perhitungan PPh masing-masing penerima penghasilan. Dokumen tersebut wajib disimpan selama sepuluh tahun sesuai ketentuan Pasal 28 ayat 11 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21, pemotong wajib menyetorkan pajak tersebut kepada negara. Penyetoran dilakukan paling lama tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. Penyetoran diawali dengan pembuatan kode billing melalui saluran DJP, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, internet banking, teller bank, kantor pos, maupun langsung melalui KPP. Setelah mendapat kode billing, pembayaran dapat dilakukan lewat teller bank, kantor pos, internet banking, mobile banking, maupun ATM.

Pelaporan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dilakukan melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2019. SPT Masa wajib dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Januari - November) Nihil Tidak Wajib Dilaporkan, kecuali Nihil dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). Apabila jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember Nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 tetap berlaku.

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21/26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Kewajiban Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21

Pemotong wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21. Bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala, bukti potong dibuat setahun sekali dengan bentuk Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2. Bukti potong tersebut diberikan paling lama satu bulan setelah tahun pajak berakhir. Bagi pegawai yang resign atau keluar di pertengahan tahun, bukti potong juga diberikan paling lama satu bulan setelah pegawai berhenti. Di sisi lain, bukti potong untuk selain pegawai tetap/penerima pensiun berkala dibuat setiap kali ada pemotongan. Apabila dalam satu bulan terdapat lebih dari satu kali pembayaran, bukti potong dapat dibuat sekali dalam satu bulan.

Topikpph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org