BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Dewa Suartama28 May 2025
Ukuran teks
0/0
freepik

Proses pemeriksaan pajak melibatkan dua pihak, pemeriksa pajak serta wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak memiliki kewenangan maupun kewajiban yang harus dipenuhi. Wajib pajak pun mendapat hak serta memiliki kewajiban yang perlu dipahami dan dilakukan dalam proses pemeriksaan pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025).

Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK 15/2023, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak berhak:

  • meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2;
  • meminta kepada pemeriksa pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
  • meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan; dan
  • meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
Dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan, wajib pajak juga berhak:
  • melakukan pengungkapan ketidakberanan pengisian SPT;
  • menerima pemberitahuan tertulis beserta perubahannya terkait pos/data/kewajiban yang diperiksa untuk Pemeriksaan Terfokus;
  • menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
  • menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
  • mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan terkait data konkret; dan
  • menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan atau pemberitahuan dilanjutkan pemeriksaan.

PMK 15/2025 mengatur tahapan baru dalam proses pemeriksaan yaitu Pembahasan Temuan Sementara. Pada proses ini, wajib pajak berhak hadir dan dapat menunjukkan/memberikan buku, catatan, data, keterangan lain berkaitan dengan pemeriksaan. Tak hanya itu, wajib pajak juga berhak untuk mendatangkan saksi, ahli, maupun pihak ketiga saat proses Pembahasan Temuan Sementara. Perlu dicatat, proses ini dikecualikan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Merujuk Pasal 8 ayat (4) dan (5) PMK 15/2025, dalam pelaksanaan pemeriksaan wajib pajak memiliki 6 kewajiban. Pertama, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.

Kedua, memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Ketiga, memberikan kesempatan bagi pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, objek PBB, atau yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Keempat, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:

  • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • memberikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  • menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak atau lokasi objek PBB; dan
  • menyediakan tenaga pendamping dalam hal diperlukan.

Kelima, memberikan data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan lisan maupun tertulis yang diminta oleh pemeriksa, termasuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Keenam, dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk pengujian kepatuhan, wajib pajak wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-lapanganpemeriksaan-kantorkonsep-pemeriksaan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org