BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Hampir 10 Juta Akun Coretax Telah Aktif, DJP Imbau Aktivasi Akun Secara Mandiri

Daffa Yasril Nurmansyah30 December 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax . Penegasan ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Imbauan ini penting mengingat mulai tahun pajak 2026, seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi maupun badan akan dilaksanakan sepenuhnya melalui Coretax. Disamping itu, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax sejak awal juga dapat meminimalisasi tingginya permintaan aktivasi hingga penumpukan layanan teknis, khususnya menjelang periode pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
DJP menyampaikan per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, sebanyak 9,87 juta akun Coretax telah berhasil diaktifkan. Jumlah tersebut terdiri dari 8.982.299 akun wajib pajak orang pribadi, 801.117 akun wajib pajak badan, 88.072 akun wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 akun wajib pajak yang ditunjuk sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Akun tersebut telah diaktifkan baik secara mandiri maupun diberi pendampingan/asistensi di kantor pajak.
Dengan meningkatnya kunjungan ke kantor pajak, wajib pajak diimbau agar dapat melakukan aktivasi Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri. Panduan aktivasi dapat dilihat pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax.
Melalui pengumuman tersebut, DJP juga menyampaikan bahwa seluruh layanan perpajakan yang dilakukan secara langsung melalui kantor pajak, tidak dipungut biaya/gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

TopikBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org