
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat melakukan penghapusan atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik. Ketentuan penghapusan NPWP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER 7/2025).
Kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan penghapusan NPWP sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2020 (PER 04/2020). Berdasarkan Pasal 34 PER 04/2020, jumlah kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan penghapusan NPWP yaitu 13 kelompok wajib pajak. Dengan berlakunya PER 7/2025, jumlah kriteria wajib pajak tersebut disederhanakan dari 13 menjadi 8 kelompok wajib pajak.
Berikut 8 kelompok wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat menghapus NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) dan (9) UU KUP, keputusan penghapusan NPWP oleh wajib pajak diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Ketentuan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Ingin Hapus NPWP atau Cabut PKP? Perhatikan Ketentuan Pemeriksaannya.
Selanjutnya, permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, Berikut langkah-langkahnya:







Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami