BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Tanggung PPN untuk Tiket Pesawat

Medina Kyara Putrifidi27 April 2026
Ukuran teks
0/0

Merespons kenaikan harga avtur, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi tujuan domestik.

Berdasarkan PMK 24/2026 PPN DTP diberikan pemerintah sebesar 100% untuk PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk tahun anggaran 2026 sebagaimana diatur Pasal 2 PMK 24/2026. Kebijakan ini akan berlaku 60 hari sejak PMK 24/2026 berlaku, yaitu mulai 25 April 2026.

Sebelumnya pada awal April, Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi belanja perpajakan sebesar Rp2,6 triliun untuk mendukung implementasi PPN DTP atas tiket pesawat.

Merujuk pada Pasal 5 PMK 24/2026 PPN yang terutang atas penyerahan tiket pesawat kelas ekonomi domestik tidak ditanggung pemerintah apabila, jasa diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan, yaitu 60 hari sejak 25 April 2026. Selain itu, insentif juga tidak berlaku jika penerbangan bukan kelas ekonomi atau maskapai menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP tidak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Juli 2026. Pihak maskapai wajib menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP yang dimaksud secara elektronik melalui Coretax paling lambat 31 Juli 2026.

Sejalan dengan insentif pembelian tiket pesawat, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian tarif fuel surcharge untuk menekan harga avtur yang terus meningkat. Pada awal April 2026, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menetapkan besaran fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jenis propeller maupun jet.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa kebijakan PPN DTP diharapkan dapat menekan kenaikan harga tiket pesawat yang dibayar masyarakat, agar tidak melebihi 13%. Meskipun menurutnya tidak dapat dipungkiri, biaya operasional maskapai akan meningkat sejalan dengan kenaikan harga avtur.

TopikBerita Pajakppn-dtp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org